Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mukomuko Koordinasikan Pemenuhan Hak Pemilih Disabilitas dengan KPU Mukomuko

Dokumentasi

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Mansur S bersama Staf melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko terkait pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas

Mukomuko — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Mansur S bersama Staf melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko terkait pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang inklusif, aksesibel, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara pada Rabu 7/10/2026.

Dalam koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada pendataan pemilih disabilitas, pemenuhan hak pilih, serta kesiapan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas guna memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi.

Bawaslu Kabupaten Mukomuko menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam memastikan pemilih disabilitas memperoleh akses informasi kepemiluan yang memadai serta kemudahan dalam menggunakan hak pilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara, sehingga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, aksesibilitas, dan inklusivitas.

Melalui koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Mukomuko berharap pemilih disabilitas dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu serta memperoleh pelayanan yang setara dengan pemilih lainnya.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko