Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Mukomuko Awasi Pleno PDPB TW II Tahun 2026
|
Mukomuko – Bawaslu Kabupaten Mukomuko menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II di KPU Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko, Polres Mukomuko, Kodim Mukomuko, Bawaslu Kabupaten Mukomuko, BPS, Disdukcapil, BPJS, dan perwakilan Partai Politik Kabupaten Mukomuko pada Kamis (2/7/2026).
Sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan ini dalam rangka menjaga akurasi data pemilih melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sekaligus membahas hasil pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri, menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan seluruh data hasil rekomendasi yang disampaikan Bawaslu telah ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan data yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu merupakan bagian dari upaya memastikan setiap perubahan data pemilih dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pencermatan terhadap berbagai kondisi yang berpotensi memengaruhi status pemilih. Salah satunya adalah mengenai data pemilih yang telah meninggal dunia berdasarkan informasi dan hasil pencermatan di lapangan. Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan perbaikan maupun penghapusan data yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
"KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga yang saling bersinergi dalam penyelenggaraan kepemiluan. Dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu melaksanakan pengawasan melalui uji petik untuk memastikan validitas data pemilih," ujar Teguh.
Ia juga menambahkan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan Bawaslu bertujuan untuk menjaga akurasi dan kualitas daftar pemilih. Bawaslu secara aktif mengawasi serta mengamati setiap perubahan data yang perlu direkomendasikan kepada KPU, termasuk terhadap pemilih yang sebelumnya masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun berdasarkan hasil pengawasan telah memenuhi syarat untuk dihapus.
Teguh juga mengingatkan bahwa penghapusan hak pilih maupun data pemilih tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena memiliki konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, seluruh proses pemutakhiran data harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, didukung dengan data yang valid, serta melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Mukomuko berkomitmen memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel, sehingga hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terlindungi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko